TUJUAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI .
LEMBAGA LANJUT
USIA INDONESIA
Tujuan
LLI bertujuan mewujudkan:
1. Koordinasi
dan keterpaduan organisasi-organisasi sosial dalam penyelenggaraan
kesejahteraan sosial lanjut usia.
2. Terlaksananya
program pembinaan organisasi, kesejahteraan sosial, kesehatan, mental spiritual, pemberdayaan,
advokasi dan kerjasama kemitraan lanjut usia.
3. Terbangunnya jejaring dan kerjasama kemitraan
dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial lanjut usia.
Tugas Pokok
Untuk mewujudkan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
8, tugas pokok LLI adalah memadukan, mengkoordinasikan dan melakukan kerja sama
kemitraan dalam penyelenggaraan program kesejahteraan sosial lanjut usia.
LEMBAGA LANJUT USIA INDONESIA berfungsi:
1. Memadukan
program kesejahteraan sosial lanjut usia yang diselenggarakan oleh
organisasi-organisasi lanjut usia.
2. Menyelenggarakan
pemberdayaan dan pelayanan kesejahteraan sosial lanjut usia bersama pemerintah,
pemerintah daerah, dunia usaha dan masyarakat.
3. Memperjuangkan
pemenuhan hak-hak dasar lanjut usia sebagai Warga Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
0 komentar:
Posting Komentar