LEMBAGA LANJUT USIA INDONESIA
PUSAT
KEPUTUSAN KETUA UMUM
LEMBAGA LANJUT USIA INDONESIA
NOMOR 09 TAHUN 2012
TENTANG
ANGGARAN DASAR DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
LEMBAGA LANJUT USIA
INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN
YANG MAHA ESA
KETUA
UMUM LEMBAGA LANJUT USIA INDONESIA
Menimbang
: bahwa dalam rangka pelaksanaan keputusan Musyawarah Nasional
Lembaga Lanjut Usia Indonesia III Tahun 2012, perlu menetapkan Keputusan Ketua
Umum Lembaga Lanjut Usia Indonesia tentang Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Lembaga Lanjut Usia Indonesia.
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor
13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1998 Nomor 190);
2. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
3. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi
Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 116,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5430);
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2004
tentang Pelaksanaan Upaya Peningkatan Kesejahteraan Lanjut Usia;
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2012
tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5294);
6. Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia
Nomor 184 Tahun 2011 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 913).
Memperhatikan : Hasil
Rapat Pleno Musyawarah Nasional Lembaga Lanjut Usia Indonesia III yang
berlangsung pada tanggal 31 Mei –
1 Juni 2012 di Bogor Provinsi Jawa Barat.
1 Juni 2012 di Bogor Provinsi Jawa Barat.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : 1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Lembaga Lanjut Usia Indonesia sebagaimana tercantum
dalam lampiran keputusan ini sebagai pedoman
dasar organisasi Lembaga Lanjut Usia Indonesia;
2. Keputusan ini mulai berlaku sejak
tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Juli 2012
KETUA
UMUM
LEMBAGA LANJUT USIA INDONESIA
PUSAT
H. BACHTIAR CHAMSYAH, SE
ANGGARAN DASAR
LEMBAGA LANJUT USIA INDONESIA
MUKADIMAH
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Bahwa
pelaksanaan pembangunan nasional yang bertujuan mewujudkan masyarakat adil dan
makmur berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun
1945 dan dengan didorong oleh kemajuan ilmu pengetahuan serta teknologi, telah
menghasilkan kondisi sosial masyarakat yang semakin baik dan usia harapan hidup
yang semakin meningkat, sehingga jumlah lanjut usia juga semakin bertambah.
Bahwa
lanjut usia sebagai warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sesuai dengan kemampuan fisik,
mental dan sosialnya.
Bahwa
penyelenggaraan kesejahteraan lanjut usia menjadi tanggung jawab bersama
pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat. Untuk itu perlu upaya bersama
dalam mewujudkannya, dengan memberi kesempatan dan peran kepada lanjut usia.
Bahwa organisasi-organisasi tingkat nasional dan daerah
yang peduli terhadap lanjut usia, telah sepakat membentuk suatu lembaga yang
independen agar seluruh kegiatan di bidang kesejahteraan lanjut usia dapat
dipadukan dan pemberdayaan lanjut usia Indonesia di masa mendatang dapat
ditingkatkan semaksimal mungkin demi kesejahteraan masyarakat, bangsa dan
negara.
BAB I
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Lembaga Lanjut Usia Indonesia yang selanjutnya
disingkat LLI.
Pasal 2
Waktu
LLI didirikan pada tanggal 20 Mei 2000 di Jakarta berdasarkan Piagam
Kesepakatan Organisasi-organisasi Tingkat Nasional yang peduli terhadap lanjut
usia, untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
Tempat Kedudukan
LLI berkedudukan di Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
BAB II
ASAS DAN SIFAT
Pasal 4
Asas
LLI berasas Pancasila.
Pasal 5
Sifat
LLI bersifat terbuka, independen, menjunjung tinggi akuntabilitas, kesamaan
kesempatan dan tidak mengenal diskriminasi atas dasar apapun dan bergerak di
bidang kesejahteraan sosial lanjut usia.
BAB III
VISI DAN MISI
Pasal 6
Visi
Visi LLI adalah terwujudnya kehidupan lanjut usia yang sejahtera, sehat,
berkualitas, tetap aktif, dan berdaya guna.
Pasal 7
Misi
Misi
LLI adalah:
1. Mengkoordinasikan dan membina
organisasi-organisasi sosial yang bergerak di bidang penyelenggaraan
kesejahteraan sosial lanjut usia.
2. Menyelenggarakan forum komunikasi dan
konsultasi penyelenggaraan kesejahteraan sosial lanjut usia.
3. Menyelenggarakan program pelayanan
kesejahteraan sosial, kesehatan, mental spiritual dan pemberdayaan lanjut usia.
4. Melakukan advokasi sosial kepada lanjut usia.
5. Mengembangkan model pelayanan kesejahteraan
sosial lanjut usia.
6. Mengembangkan jejaring dan kerjasama
kemitraan dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial lanjut usia.
BAB IV
TUJUAN, TUGAS
POKOK, DAN FUNGSI
Pasal 8
Tujuan
LLI
bertujuan mewujudkan:
1. Koordinasi dan keterpaduan organisasi-organisasi
sosial dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial lanjut usia.
2. Terlaksananya program pembinaan organisasi,
kesejahteraan sosial, kesehatan, mental
spiritual, pemberdayaan, advokasi dan kerjasama kemitraan lanjut usia.
3. Terbangunnya jejaring dan
kerjasama kemitraan dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial lanjut usia.
Pasal 9
Tugas Pokok
Untuk mewujudkan tujuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, tugas pokok LLI adalah memadukan,
mengkoordinasikan dan melakukan kerja sama kemitraan dalam penyelenggaraan
program kesejahteraan sosial lanjut usia.
Pasal 10
Fungsi
LLI
berfungsi:
1. Memadukan program kesejahteraan sosial lanjut
usia yang diselenggarakan oleh organisasi-organisasi lanjut usia.
2. Menyelenggarakan pemberdayaan dan pelayanan
kesejahteraan sosial lanjut usia bersama pemerintah, pemerintah daerah, dunia
usaha dan masyarakat.
3. Memperjuangkan pemenuhan hak-hak dasar lanjut
usia sebagai Warga Negara Kesatuan Republik Indonesia.
BAB V
KEORGANISASIAN,
KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN
Pasal 11
Keorganisasian
Keorganisasian LLI
berada pada tingkat Pusat, tingkat Provinsi, tingkat Kabupaten/Kota, dan
tingkat Kecamatan.
Pasal 12
Keanggotaan
(1) Keanggotaan LLI terdiri dari anggota biasa,
anggota luar biasa, dan anggota kehormatan.
(2) Keanggotaan LLI menganut sistem stelsel aktif.
(3) Pengaturan lebih lanjut tentang keanggotaan LLI
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 13
Kepengurusan
(1) Kepengurusan organisasi LLI terdiri dari
Pengurus Pusat, Pengurus Provinsi, Pengurus Kabupaten/Kota, dan Pengurus
Kecamatan.
(2) Masa bakti pengurus LLI pada setiap tingkatan
organisasi, selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk kedua kalinya
setelah masa bakti periode pertama berakhir.
(3) Pengaturan lebih lanjut tentang kepengurusan
LLI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VI
PEMBINA
Pasal 14
Pembina
(1) LLI memiliki Pembina pada setiap tingkat
organisasi yang berfungsi mengukuhkan kepengurusan, memberi saran, nasihat,
dukungan fasilitasi, dan pertimbangan kepada pengurus LLI sesuai dengan
tingkatannya.
(2) Pembina LLI adalah Pemerintah, Kepala Daerah
dan/atau Kepala Instansi Pemerintah sesuai dengan tingkatan organisasi LLI yang
membidangi urusan lanjut usia.
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang
Pembina LLI sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.
BAB VII
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 15
Musyawarah dan Rapat-rapat Tingkat
Nasional
(1) Musyawarah dan Rapat-rapat Tingkat Nasional
terdiri dari:
a. Musyawarah Nasional
b. Musyawarah Nasional Luar Biasa
c. Rapat Kerja Nasional
d. Rapat Pleno Pengurus Pusat
(2) Musyawarah
Nasional:
a. Musyawarah Nasional adalah pemegang
kekuasaan tertinggi organisasi LLI yang diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun.
b. Musyawarah Nasional berwenang:
1) Menetapkan dan/atau mengubah Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga.
2) Menetapkan program umum LLI
3) Menilai pertanggungjawaban Pengurus Pusat
4) Memilih dan menetapkan Ketua Umum
5) Menetapkan keputusan-keputusan lain
(3) Musyawarah Nasional Luar Biasa:
a. Musyawarah Nasional Luar Biasa adalah
musyawarah nasional yang diselenggarakan dalam keadaan luar biasa, diadakan
atas permintaan dan/atau persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga)
Pengurus Provinsi yang disebabkan:
1) Organisasi LLI dalam keadaan terancam atau
menghadapi hal ikhwal kegentingan yang memaksa
2) Pengurus Pusat melanggar Anggaran Dasar,
Anggaran Rumah Tangga atau tidak dapat melaksanakan amanat Musyawarah Nasional
sehingga organisasi tidak berjalan sesuai dengan fungsinya.
b. Musyawarah Nasional Luar Biasa diselenggarakan
oleh Pengurus LLI Pusat
c. Musyawarah Nasional Luar Biasa mempunyai
kekuasaan dan wewenang yang sama dengan Musyawarah Nasional
d. Pengurus LLI Pusat wajib memberikan
pertanggungjawaban atas diadakannya Musyawarah Luar Biasa tersebut.
(4) Rapat Kerja Nasional:
a. Rapat Kerja Nasional adalah rapat yang
diadakan untuk menyusun dan mengevaluasi program kerja hasil Musyawarah
Nasional.
b. Rapat Kerja Nasional dapat dilaksanakan pada
awal atau pertengahan periode kepengurusan.
(5) Rapat Pleno Pengurus Pusat:
a. Rapat Pleno Pengurus Pusat adalah
rapat pengambilan keputusan tertinggi dibawah Musyawarah Nasional untuk membahas
masalah-masalah aktual dan sosialisasi kebijakan organisasi LLI.
b. Rapat Pleno Pengurus Pusat dapat dilaksanakan
sekurang-kurangnya sekali dalam 6 (enam) bulan oleh Pengurus Pusat.
Pasal 16
Musyawarah dan Rapat-rapat Tingkat
Provinsi
(1) Musyawarah dan Rapat-rapat Tingkat Provinsi
terdiri dari:
a. Musyawarah Daerah Provinsi
b. Musyawarah Daerah Luar Biasa Provinsi
c. Rapat Kerja Daerah Provinsi
d. Rapat Pleno Pengurus Provinsi
(2) Musyawarah Daerah Provinsi:
a. Musyawarah Daerah Provinsi adalah
pemegang kekuasaan LLI pada tingkat Provinsi yang diadakan sekali dalam 5
(lima) tahun.
b. Musyawarah Daerah Provinsi berwenang:
1) Menetapkan program kerja LLI Provinsi
2) Menilai pertanggungjawaban Pengurus LLI
Provinsi
3) Memilih dan menetapkan Ketua LLI Provinsi
4) Menetapkan keputusan-keputusan lain
(3) Musyawarah Daerah Luar Biasa Provinsi:
a. Musyawarah Daerah Luar Biasa Provinsi
adalah musyawarah daerah yang diselenggarakan dalam keadaan luar biasa, karena
adanya permintaan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) Pengurus Kabupaten/Kota
dan disetujui oleh Pengurus Pusat yang disebabkan:
1) Kepengurusan Provinsi dalam keadaan terancam
2) Pengurus Provinsi melanggar Anggaran Dasar,
Anggaran Rumah Tangga atau tidak dapat melaksanakan amanat Musyawarah Daerah
Provinsi sehingga organisasi tidak berjalan sesuai dengan fungsinya.
b. Musyawarah Daerah Luar Biasa Provinsi
diselenggarakan oleh Pengurus LLI Provinsi
c. Musyawarah Daerah Luar Biasa Provinsi mempunyai
kekuasaan dan wewenang yang sama dengan Musyawarah Daerah Provinsi
d. Pengurus LLI Provinsi wajib memberikan
pertanggungjawaban atas diadakannya Musyawarah Daerah Luar Biasa Provinsi
tersebut.
(4) Rapat Kerja Daerah Provinsi:
a. Rapat Kerja Daerah Provinsi adalah
rapat yang diadakan untuk menyusun dan mengevaluasi program kerja hasil
Musyawarah Daerah Provinsi.
b. Rapat Kerja Daerah Provinsi dapat dilaksanakan
pada awal atau pertengahan periode kepengurusan.
(5) Rapat Pleno Pengurus Provinsi:
a. Rapat Pleno Pengurus Provinsi adalah
rapat pengambilan keputusan tertinggi dibawah Musyawarah Daerah Provinsi untuk
membahas masalah-masalah aktual dan sosialisasi kebijakan organisasi LLI.
b. Rapat Pleno Pengurus Provinsi dapat
dilaksanakan sekurang-kurangnya sekali dalam 6 (enam) bulan oleh Pengurus
Provinsi.
Pasal 17
Musyawarah dan Rapat-rapat Tingkat
Kabupaten/Kota
(1) Musyawarah dan Rapat-rapat Tingkat
Kabupaten/Kota terdiri dari:
a. Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota
b. Musyawarah Daerah Luar Biasa
Kabupaten/Kota
c. Rapat Kerja Daerah Kabupaten/Kota
d. Rapat Pleno Pengurus Kabupaten/Kota
(2) Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota:
a. Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota
adalah pemegang kekuasaan LLI pada tingkat Kabupaten/Kota yang diadakan sekali
dalam 5 (lima) tahun.
b. Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota berwenang:
1) Menetapkan program kerja LLI Kabupaten/Kota
2) Menilai pertanggungjawaban Pengurus LLI
Kabupaten/Kota
3) Memilih dan menetapkan Ketua LLI
Kabupaten/Kota
4) Menetapkan keputusan-keputusan lain
(3) Musyawarah Daerah Luar Biasa Kabupaten/Kota:
a. Musyawarah Daerah Luar Biasa
Kabupaten/Kota adalah musyawarah daerah yang diselenggarakan dalam keadaan luar
biasa, karena adanya permintaan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) Pengurus
Kecamatan dan disetujui oleh Pengurus Provinsi yang disebabkan:
1) Kepengurusan Kabupaten/Kota dalam keadaan
terancam
2) Pengurus Kabupaten/Kota melanggar Anggaran
Dasar, Anggaran Rumah Tangga atau tidak dapat melaksanakan amanat Musyawarah
Daerah Kabupaten/Kota sehingga organisasi tidak berjalan sesuai dengan
fungsinya.
b. Musyawarah Daerah Luar Biasa Kabupaten/Kota
diselenggarakan oleh Pengurus LLI Kabupaten/Kota
c. Musyawarah Daerah Luar Biasa Kabupaten/Kota
mempunyai kekuasaan dan wewenang yang sama dengan Musyawarah Daerah
Kabupaten/Kota
d. Pengurus LLI Kabupaten/Kota wajib memberikan
pertanggungjawaban atas diadakannya Musyawarah Daerah Luar Biasa Kabupaten/Kota
tersebut.
(4) Rapat Kerja Daerah Kabupaten/Kota:
a. Rapat Kerja Daerah Kabupaten/Kota
adalah rapat yang diadakan untuk menyusun dan mengevaluasi program kerja hasil
Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota.
b. Rapat Kerja Daerah Kabupaten/Kota dapat
dilaksanakan pada awal atau pertengahan periode kepengurusan.
(5) Rapat Pleno Pengurus Kabupaten/Kota:
a. Rapat Pleno Pengurus Kabupaten/Kota
adalah rapat pengambilan keputusan tertinggi dibawah Musyawarah Daerah
Kabupaten/Kota untuk membahas masalah-masalah aktual dan sosialisasi kebijakan
organisasi LLI.
b. Rapat Pleno Pengurus Kabupaten/Kota dapat
dilaksanakan sekurang-kurangnya sekali dalam 6 (enam) bulan oleh Pengurus
Kabupaten/Kota.
Pasal 18
Musyawarah dan Rapat-rapat Tingkat
Kecamatan
(1) Musyawarah
dan Rapat-rapat Tingkat Kecamatan terdiri dari:
a. Musyawarah Kecamatan
b. Rapat Kerja Kecamatan
c. Rapat Pleno Pengurus Kecamatan
(2) Musyawarah Kecamatan:
a. Musyawarah Kecamatan adalah pemegang
kekuasaan LLI pada tingkat Kecamatan yang diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun.
b. Musyawarah Kecamatan berwenang:
1) Menetapkan program kerja LLI Kecamatan
2) Menilai pertanggungjawaban Pengurus LLI
Kecamatan
3) Memilih dan menetapkan Ketua LLI Kecamatan
4) Menetapkan keputusan-keputusan lain
(3) Rapat Kerja Kecamatan:
a. Rapat Kerja Kecamatan adalah rapat
yang diadakan untuk menyusun dan mengevaluasi program kerja hasil Musyawarah
Kecamatan.
b. Rapat Kerja Kecamatan dapat dilaksanakan pada
awal atau pertengahan periode kepengurusan.
(4) Rapat Pleno Pengurus Kecamatan:
a. Rapat Pleno Pengurus Kecamatan adalah
rapat pengambilan keputusan tertinggi dibawah Musyawarah Kecamatan untuk
membahas masalah-masalah aktual dan sosialisasi kebijakan organisasi LLI.
b. Rapat Pleno Pengurus Kecamatan berwenang
menyelesaikan masalah-masalah dan mengambil keputusan-keputusan selain yang
menjadi wewenang Musyawarah Kecamatan.
c. Rapat Pleno Pengurus Kecamatan dapat
dilaksanakan sekurang-kurangnya sekali dalam 6 (enam) bulan oleh Pengurus
Kecamatan.
Pasal 19
Peserta Musyawarah dan Rapat-rapat
Peserta
musyawarah dan rapat-rapat LLI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Pasal 16,
Pasal 17 dan Pasal 18 diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VIII
KUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 20
Kuorum
(1) Musyawarah dan rapat-rapat sebagaimana dimaksud
pada Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17 dan Pasal 18 dinyatakan sah apabila dihadiri
oleh lebih dari setengah jumlah peserta.
(2) Apabila yang hadir kurang dari setengah jumlah
peserta, rapat ditunda paling lama 2x10 menit dan apabila setelah penundaan
yang hadir masih kurang dari setengah jumlah peserta, maka rapat dinyatakan
memenuhi kuorum.
Pasal 21
Pengambilan
Keputusan
(1) Pengambilan keputusan pada dasarnya dilakukan
secara musyawarah untuk mufakat dan apabila tidak mungkin, maka keputusan
diambil berdasarkan suara terbanyak.
(2) Dalam hal musyawarah pengambilan keputusan
tentang pemilihan pengurus, sekurang-kurangnya disetujui oleh lebih dari
setengah jumlah peserta yang hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal 20.
(3) Khusus tentang perubahan Anggaran Dasar:
a. sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga)
dari jumlah peserta harus hadir
b. keputusan dinyatakan sah
apabila diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari
jumlah peserta yang hadir.
BAB IX
PROGRAM KERJA
Pasal 22
Program Kerja
(1) Setiap tingkatan organisasi LLI menetapkan
program kerja berdasarkan mekanisme, potensi, sumber, kemampuan dan kebutuhan
lanjut usia.
(2) Program kerja LLI sekurang-kurangnya terdiri
dari program pembinaan organisasi, kesejahteraan sosial, kesehatan, mental
spiritual, pemberdayaan,
advokasi dan
kerjasama kemitraan lanjut usia.
(3) Program kerja LLI sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) disusun sebagai hasil musyawarah mufakat berdasarkan
rencana jangka pendek, menengah dan panjang.
BAB X
KEUANGAN
Pasal 23
Sumber Keuangan
(1) Sumber keuangan LLI diperoleh dari:
a. Iuran anggota dan pengurus LLI
b. bantuan pemerintah, pemerintah daerah,
swasta dan masyarakat
c. usaha lain yang sah dan tidak mengikat
(2) Besarnya iuran anggota dan
pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui keputusan Ketua
Umum LLI.
BAB XI
PEMBUBARAN
ORGANISASI
Pasal 24
Pembubaran
Organisasi
(1) Pembubaran organisasi LLI hanya dapat dilakukan
dalam suatu musyawarah nasional yang khusus diadakan untuk itu.
(2) Peserta musyawarah nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), terdiri dari Pengurus LLI Pusat, Perwakilan LLI
Provinsi dan Perwakilan LLI Kabupaten/Kota.
(3) Dalam hal pengambilan keputusan tentang
pembubaran LLI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), musyawarah dinyatakan sah
apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari seluruh peserta dan
keputusan musyawarah dinyatakan sah apabila disetujui secara aklamasi oleh
peserta yang hadir.
(4) Dalam hal LLI dibubarkan, maka
kekayaannya apabila ada, diserahkan kepada organisasi sosial lanjut usia dalam
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
BAB XII
ATURAN PERALIHAN
Pasal 25
Aturan Peralihan
Piagam Kesepakatan
tentang Pembentukan LLI merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga LLI.
BAB XIII
PENUTUP
Pasal 26
Penutup
(1) Dengan ditetapkannya Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga ini, maka Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga LLI
Hasil Munas II dinyatakan tidak berlaku.
(2) Anggaran Dasar ini mulai berlaku
sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Bogor Provinsi Jawa
Barat
pada tanggal 1 Juni 2012
PIMPINAN
RAPAT PLENO
MUSYAWARAH
NASIONAL LEMBAGA LANJUT USIA INDONESIA III
Perwakilan Pengurus LLI Pusat, Perwakilan Pengurus LLI
Daerah,
H. SUHARTONO Ir. WOKAS
Perwakilan
Organisasi Anggota LLI,
ANGGARAN RUMAH TANGGA
LEMBAGA LANJUT USIA INDONESIA
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Jenis Anggota LLI
Jenis anggota LLI terdiri dari:
1. Anggota
biasa yaitu organisasi pemerintah dan non pemerintah yang menandatangani piagam
kesepakatan pembentukan LLI dan/atau organisasi sosial kemasyarakatan lain yang
peduli terhadap lanjut usia dalam lingkup nasional maupun daerah.
2. Anggota
luar biasa yaitu organisasi-organisasi swasta yang bergerak di luar bidang
sosial kemasyarakatan tetapi memiliki kepedulian terhadap LLI.
3. Anggota
kehormatan yaitu perorangan atau mantan pejabat pemerintah yang telah berjasa
kepada LLI dan mempunyai kepedulian tinggi terhadap kesejahteraan lanjut usia.
Pasal 2
Syarat Keanggotaan
Syarat keanggotaan LLI terdiri dari:
1. Menerima
dan menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta
keputusan-keputusan LLI.
2. Mengajukan
permohonan secara tertulis untuk menjadi anggota LLI.
3. Bersedia
aktif dalam kegiatan LLI.
4. Bersedia
membayar iuran anggota.
Pasal 3
Kewajiban Anggota
Setiap anggota berkewajiban untuk :
1. Menjunjung
tinggi nama dan kehormatan LLI.
2. Memegang teguh
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan-peraturan organisasi
LLI.
3. Aktif
melaksanakan kebijakan dan program LLI.
Pasal 4
Hak Anggota
(1) Anggota
Biasa mempunyai hak:
a. pengakuan
sebagai Anggota Biasa
b. memilih dan
dipilih
c. mengeluarkan
pendapat
d. mengikuti
kegiatan
(2) Anggota Luar
Biasa mempunyai hak:
a. pengakuan
sebagai Anggota Luar Biasa
b. mengeluarkan
pendapat
c. mengikuti
kegiatan
(3) Hak Anggota
Kehormatan mempunyai hak:
a. pengakuan
sebagai Anggota Kehormatan
b. mengeluarkan
pendapat
c. mengikuti
kegiatan
Pasal 5
Pemberhentian Anggota
Anggota berhenti karena:
1. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara
tertulis.
2. Meninggal
dunia.
3. Melakukan
tindak pidana yang telah diputus pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap.
4. Organisasi
anggota LLI yang bersangkutan telah bubar.
BAB II
KEPENGURUSAN
Pasal 6
Syarat-syarat Pengurus
Syarat-syarat menjadi pengurus LLI:
1. Sehat jasmani
dan rohani.
2. Telah aktif
menjadi anggota organisasi lanjut usia.
3. Diusulkan oleh
organisasi lanjut usia untuk menjadi pengurus LLI.
4. Memiliki
kemampuan dan bersedia meluangkan waktu, tenaga, pikiran, serta sanggup bekerja
sama secara kolektif dalam organisasi LLI.
Pasal 7
Susunan Pengurus
(1) Susunan Pengurus
LLI Pusat terdiri atas:
a. ketua umum
b. ketua-ketua
c. sekretaris
jenderal
d. wakil
sekretaris jenderal
e. bendahara
f. wakil
bendahara
g. ketua-ketua
departemen
(2) Susunan Pengurus
LLI Provinsi terdiri atas:
a. ketua
b. wakil-wakil
ketua
c. sekretaris
d. wakil
sekretaris
e. bendahara
f. wakil
bendahara
g. ketua-ketua
biro
(3) Susunan Pengurus
LLI Kabupaten/Kota terdiri atas:
a. ketua
b. wakil-wakil
ketua
c. sekretaris
d. wakil
sekretaris
e. bendahara
f. wakil
bendahara
g. ketua-ketua
bidang
(4) Susunan Pengurus
LLI Kecamatan terdiri atas:
a. ketua
b. wakil-wakil
ketua
c. sekretaris
d. wakil
sekretaris
e. bendahara
f. wakil
bendahara
g. ketua-ketua
seksi
Pasal 8
Wewenang Pengurus
(1) Pengurus
LLI Pusat berwenang:
a. menentukan
kebijakan tingkat nasional sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga,
Keputusan Musyawarah Nasional/Musyawarah Nasional Luar Biasa, dan Rapat
Pengurus Nasional, serta Peraturan Organisasi LLI.
b. mengesahkan
komposisi dan personalia kepengurusan tingkat Pusat dan tingkat Provinsi.
c. menyelesaikan
perselisihan kepengurusan LLI tingkat provinsi
d. memberi
penghargaan dan sanksi sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga.
(2) Pengurus
LLI Provinsi berwenang:
a. menentukan
kebijakan tingkat Provinsi sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga,
Keputusan Musyawarah dan Rapat baik Tingkat Nasional maupun Tingkat Provinsi
serta Peraturan Organisasi LLI.
b. mengesahkan
komposisi dan personalia kepengurusan LLI tingkat Kabupaten/Kota.
c. menyelesaikan
perselisihan kepengurusan LLI tingkat Kabupaten/Kota.
(3) Pengurus
LLI Kabupaten/Kota berwenang:
a. menentukan
kebijakan tingkat Kabupaten/Kota sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah
Tangga, Keputusan Musyawarah dan Rapat baik Tingkat Nasional maupun Tingkat
Provinsi, tingkat Kabupaten/Kota serta Peraturan Organisasi LLI.
b. mengesahkan
komposisi dan personalia kepengurusan LLI tingkat Kecamatan.
c. menyelesaikan
perselisihan kepengurusan LLI tingkat Kecamatan.
(4) Pengurus
LLI Kecamatan berwenang untuk menentukan kebijakan tingkat Kecamatan sesuai
dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah dan Rapat
baik Tingkat Nasional maupun Tingkat Provinsi, tingkat Kabupaten/Kota maupun
tingkat Kecamatan serta Peraturan Organisasi LLI.
Pasal 9
Kewajiban Pengurus
(1) Pengurus
LLI Pusat berkewajiban:
a. melaksanakan
segala ketentuan dan kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah
Tangga, Keputusan Musyawarah Nasional/Musyawarah Nasional Luar Biasa, dan Rapat
Pengurus Nasional, serta Peraturan Organisasi LLI.
b. memberikan
pertanggungjawaban kepada Musyawarah Nasional.
(2) Pengurus
LLI Provinsi berkewajiban:
a. melaksanakan
segala ketentuan dan kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah
Tangga, Keputusan Musyawarah dan Rapat baik Tingkat Nasional maupun Tingkat
Provinsi serta Peraturan Organisasi LLI.
b. memberikan
pertanggungjawaban kepada Musyawarah Daerah Provinsi.
(3) Pengurus
LLI Kabupaten/Kota berkewajiban:
a. melaksanakan
segala ketentuan dan kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah
Tangga, Keputusan Musyawarah dan Rapat baik Tingkat Nasional maupun Tingkat
Provinsi, tingkat Kabupaten/Kota serta Peraturan Organisasi LLI.
b. Memberikan
pertanggungjawaban kepada Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota.
(4) Pengurus
LLI Kecamatan berkewajiban:
a. melaksanakan
segala ketentuan dan kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah
Tangga, Keputusan Musyawarah dan Rapat baik Tingkat Nasional maupun Tingkat
Provinsi, tingkat Kabupaten/Kota maupun tingkat Kecamatan serta Peraturan
Organisasi LLI.
b. memberikan pertanggungjawaban kepada
Musyawarah Kecamatan.
Pasal 10
Penggantian Pengurus
(1) Apabila
ada pengurus yang berhalangan tetap dalam menjalankan tugas kepengurusan pada
masa bakti yang sedang berjalan, dapat dilakukan penggantian pengurus yang
bersangkutan.
(2) Penggantian
pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemilihan dalam
rapat pleno pengurus.
(3) Pengurus
yang dipilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjalankan tugas sampai dengan
diselenggarakannya musyawarah organisasi LLI.
BAB III
PEMBINA
Pasal 11
Pembina
(1) Pembina
LLI meliputi Pembina Umum dan Pembina Fungsional.
(2) Pembina
Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Tingkat
Pusat adalah Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Menteri Sosial, Menteri
Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan Republik Indonesia.
b. Tingkat
Provinsi adalah Gubernur.
c. Tingkat
Kabupaten/Kota adalah Bupati/Walikota.
d. Tingkat
Kecamatan adalah Camat.
(3) Pembina
Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Tingkat
Pusat adalah Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial atau
pejabat setingkat di Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan dan Badan
Koordinasi Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia yang melakukan
pembinaan lanjut usia.
b. Tingkat
Provinsi adalah Kepala Dinas Sosial Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi
dan instansi pemerintah daerah lainnya di tingkat provinsi yang melakukan
pembinaan lanjut usia.
c. Tingkat
Kabupaten/Kota adalah Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Kesehatan dan instansi
pemerintah daerah lainnya di tingkat kabupaten/kota yang melakukan pembinaan
lanjut usia.
d. Tingkat Kecamatan adalah Kepala Instansi
Sosial, Kepala Instansi Kesehatan dan instansi pemerintah daerah lainnya di
tingkat kecamatan yang melakukan pembinaan lanjut usia.
Pasal 12
Wewenang Pembina
(1) Pembina
Umum LLI berwenang untuk:
a. mengukuhkan dan
melantik pengurus LLI pada masing-masing tingkatan organisasi.
b. melakukan
pembinaan secara umum kepada LLI sesuai dengan tingkatannya.
c. memberikan
dukungan fasilitasi sesuai dengan kewenangannya agar organisasi LLI dapat
berjalan dan berfungsi.
(2) Pembina
Fungsional LLI berwenang untuk:
a. melakukan
pembinaan secara teknis fungsional kepada LLI.
b. memberikan
bimbingan kepada LLI sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
c. memberikan
dukungan fasilitasi kepada LLI sesuai dengan kewenangannya.
BAB IV
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 13
Musyawarah
(1) Musyawarah pada
tingkat nasional, daerah provinsi, daerah kabupaten/kota dan kecamatan dihadiri
oleh peserta, peninjau dan undangan.
(2) Peserta
Musyawarah Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari pengurus
pusat, organisasi anggota, pengurus daerah provinsi, dan pengurus daerah
kabupaten/kota.
(3) Peserta
Musyawarah Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari
pengurus daerah provinsi, organisasi anggota, dan pengurus daerah
kabupaten/kota
(4) Peserta
Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri
dari pengurus daerah kabupaten/kota, organisasi anggota, dan pengurus
kecamatan.
(5) Peserta
Musyawarah Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari pengurus
kecamatan dan organisasi anggota.
(6) Peninjau dan
undangan musyawarah LLI pada tingkat nasional, daerah provinsi, daerah
kabupaten/kota dan kecamatan adalah pembina, organisasi sosial yang peduli
lanjut usia, instansi pemerintah terkait dan perorangan/anggota kehormatan.
Pasal 14
Rapat
Kerja
(1) Rapat
Kerja dihadiri oleh peserta, peninjau dan undangan.
(2) Peserta
Rapat Kerja Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari pengurus
pusat, organisasi anggota, pengurus daerah provinsi, dan pengurus daerah
kabupaten/kota.
(3) Peserta
Rapat Kerja Provinsi sebagaimana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri
dari pengurus daerah provinsi, organisasi anggota dan pengurus daerah
kabupaten/kota.
(4) Peserta
Rapat Kerja Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari
pengurus daerah kabupaten/kota, organisasi anggota, dan pengurus kecamatan.
(5) Peserta
Rapat Kerja Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari pengurus
kecamatan dan organisasi anggota.
(6) Peninjau
dan undangan rapat kerja LLI pada tingkat nasional, daerah provinsi, daerah
kabupaten/kota dan kecamatan adalah pembina, organisasi sosial yang peduli
lanjut usia, instansi pemerintah terkait dan perorangan/anggota kehormatan.
Pasal 15
Rapat Pleno
Rapat Pleno Pengurus
pada tingkat nasional, daerah provinsi, daerah kabupaten/kota dan kecamatan
dihadiri oleh pengurus LLI pada masing-masing tingkatan.
BAB V
IDENTITAS
Pasal 16
Identitas
(1) LLI
memiliki identitas berupa logo, panji, bendera, lagu mars lanjut usia, dan
perlengkapan seragam.
(2) Pengaturan lebih lanjut tentang identitas LLI
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Peraturan LLI Pusat.
Ditetapkan di Bogor Provinsi Jawa Barat
pada tanggal 1 Juni 2012
PIMPINAN RAPAT PLENO
MUSYAWARAH NASIONAL LEMBAGA
LANJUT USIA INDONESIA III
LEMBAGA LANJUT USIA INDONESIA
PUSAT
KEPUTUSAN KETUA UMUM
LEMBAGA LANJUT USIA INDONESIA
NOMOR 09 TAHUN 2012
TENTANG
ANGGARAN DASAR DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
LEMBAGA LANJUT USIA
INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN
YANG MAHA ESA
KETUA
UMUM LEMBAGA LANJUT USIA INDONESIA
Menimbang
: bahwa dalam rangka pelaksanaan keputusan Musyawarah Nasional
Lembaga Lanjut Usia Indonesia III Tahun 2012, perlu menetapkan Keputusan Ketua
Umum Lembaga Lanjut Usia Indonesia tentang Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Lembaga Lanjut Usia Indonesia.
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor
13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1998 Nomor 190);
2. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
3. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi
Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 116,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5430);
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2004
tentang Pelaksanaan Upaya Peningkatan Kesejahteraan Lanjut Usia;
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2012
tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5294);
6. Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia
Nomor 184 Tahun 2011 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 913).
Memperhatikan : Hasil
Rapat Pleno Musyawarah Nasional Lembaga Lanjut Usia Indonesia III yang
berlangsung pada tanggal 31 Mei –
1 Juni 2012 di Bogor Provinsi Jawa Barat.
1 Juni 2012 di Bogor Provinsi Jawa Barat.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : 1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Lembaga Lanjut Usia Indonesia sebagaimana tercantum
dalam lampiran keputusan ini sebagai pedoman
dasar organisasi Lembaga Lanjut Usia Indonesia;
2. Keputusan ini mulai berlaku sejak
tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Juli 2012
KETUA
UMUM
LEMBAGA LANJUT USIA INDONESIA
PUSAT
H. BACHTIAR CHAMSYAH, SE
ANGGARAN DASAR
LEMBAGA LANJUT USIA INDONESIA
MUKADIMAH
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Bahwa
pelaksanaan pembangunan nasional yang bertujuan mewujudkan masyarakat adil dan
makmur berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun
1945 dan dengan didorong oleh kemajuan ilmu pengetahuan serta teknologi, telah
menghasilkan kondisi sosial masyarakat yang semakin baik dan usia harapan hidup
yang semakin meningkat, sehingga jumlah lanjut usia juga semakin bertambah.
Bahwa
lanjut usia sebagai warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sesuai dengan kemampuan fisik,
mental dan sosialnya.
Bahwa
penyelenggaraan kesejahteraan lanjut usia menjadi tanggung jawab bersama
pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat. Untuk itu perlu upaya bersama
dalam mewujudkannya, dengan memberi kesempatan dan peran kepada lanjut usia.
Bahwa organisasi-organisasi tingkat nasional dan daerah
yang peduli terhadap lanjut usia, telah sepakat membentuk suatu lembaga yang
independen agar seluruh kegiatan di bidang kesejahteraan lanjut usia dapat
dipadukan dan pemberdayaan lanjut usia Indonesia di masa mendatang dapat
ditingkatkan semaksimal mungkin demi kesejahteraan masyarakat, bangsa dan
negara.
BAB I
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Lembaga Lanjut Usia Indonesia yang selanjutnya
disingkat LLI.
Pasal 2
Waktu
LLI didirikan pada tanggal 20 Mei 2000 di Jakarta berdasarkan Piagam
Kesepakatan Organisasi-organisasi Tingkat Nasional yang peduli terhadap lanjut
usia, untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
Tempat Kedudukan
LLI berkedudukan di Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
BAB II
ASAS DAN SIFAT
Pasal 4
Asas
LLI berasas Pancasila.
Pasal 5
Sifat
LLI bersifat terbuka, independen, menjunjung tinggi akuntabilitas, kesamaan
kesempatan dan tidak mengenal diskriminasi atas dasar apapun dan bergerak di
bidang kesejahteraan sosial lanjut usia.
BAB III
VISI DAN MISI
Pasal 6
Visi
Visi LLI adalah terwujudnya kehidupan lanjut usia yang sejahtera, sehat,
berkualitas, tetap aktif, dan berdaya guna.
Pasal 7
Misi
Misi
LLI adalah:
1. Mengkoordinasikan dan membina
organisasi-organisasi sosial yang bergerak di bidang penyelenggaraan
kesejahteraan sosial lanjut usia.
2. Menyelenggarakan forum komunikasi dan
konsultasi penyelenggaraan kesejahteraan sosial lanjut usia.
3. Menyelenggarakan program pelayanan
kesejahteraan sosial, kesehatan, mental spiritual dan pemberdayaan lanjut usia.
4. Melakukan advokasi sosial kepada lanjut usia.
5. Mengembangkan model pelayanan kesejahteraan
sosial lanjut usia.
6. Mengembangkan jejaring dan kerjasama
kemitraan dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial lanjut usia.
BAB IV
TUJUAN, TUGAS
POKOK, DAN FUNGSI
Pasal 8
Tujuan
LLI
bertujuan mewujudkan:
1. Koordinasi dan keterpaduan organisasi-organisasi
sosial dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial lanjut usia.
2. Terlaksananya program pembinaan organisasi,
kesejahteraan sosial, kesehatan, mental
spiritual, pemberdayaan, advokasi dan kerjasama kemitraan lanjut usia.
3. Terbangunnya jejaring dan
kerjasama kemitraan dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial lanjut usia.
Pasal 9
Tugas Pokok
Untuk mewujudkan tujuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, tugas pokok LLI adalah memadukan,
mengkoordinasikan dan melakukan kerja sama kemitraan dalam penyelenggaraan
program kesejahteraan sosial lanjut usia.
Pasal 10
Fungsi
LLI
berfungsi:
1. Memadukan program kesejahteraan sosial lanjut
usia yang diselenggarakan oleh organisasi-organisasi lanjut usia.
2. Menyelenggarakan pemberdayaan dan pelayanan
kesejahteraan sosial lanjut usia bersama pemerintah, pemerintah daerah, dunia
usaha dan masyarakat.
3. Memperjuangkan pemenuhan hak-hak dasar lanjut
usia sebagai Warga Negara Kesatuan Republik Indonesia.
BAB V
KEORGANISASIAN,
KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN
Pasal 11
Keorganisasian
Keorganisasian LLI
berada pada tingkat Pusat, tingkat Provinsi, tingkat Kabupaten/Kota, dan
tingkat Kecamatan.
Pasal 12
Keanggotaan
(1) Keanggotaan LLI terdiri dari anggota biasa,
anggota luar biasa, dan anggota kehormatan.
(2) Keanggotaan LLI menganut sistem stelsel aktif.
(3) Pengaturan lebih lanjut tentang keanggotaan LLI
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 13
Kepengurusan
(1) Kepengurusan organisasi LLI terdiri dari
Pengurus Pusat, Pengurus Provinsi, Pengurus Kabupaten/Kota, dan Pengurus
Kecamatan.
(2) Masa bakti pengurus LLI pada setiap tingkatan
organisasi, selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk kedua kalinya
setelah masa bakti periode pertama berakhir.
(3) Pengaturan lebih lanjut tentang kepengurusan
LLI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VI
PEMBINA
Pasal 14
Pembina
(1) LLI memiliki Pembina pada setiap tingkat
organisasi yang berfungsi mengukuhkan kepengurusan, memberi saran, nasihat,
dukungan fasilitasi, dan pertimbangan kepada pengurus LLI sesuai dengan
tingkatannya.
(2) Pembina LLI adalah Pemerintah, Kepala Daerah
dan/atau Kepala Instansi Pemerintah sesuai dengan tingkatan organisasi LLI yang
membidangi urusan lanjut usia.
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang
Pembina LLI sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.
BAB VII
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 15
Musyawarah dan Rapat-rapat Tingkat
Nasional
(1) Musyawarah dan Rapat-rapat Tingkat Nasional
terdiri dari:
a. Musyawarah Nasional
b. Musyawarah Nasional Luar Biasa
c. Rapat Kerja Nasional
d. Rapat Pleno Pengurus Pusat
(2) Musyawarah
Nasional:
a. Musyawarah Nasional adalah pemegang
kekuasaan tertinggi organisasi LLI yang diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun.
b. Musyawarah Nasional berwenang:
1) Menetapkan dan/atau mengubah Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga.
2) Menetapkan program umum LLI
3) Menilai pertanggungjawaban Pengurus Pusat
4) Memilih dan menetapkan Ketua Umum
5) Menetapkan keputusan-keputusan lain
(3) Musyawarah Nasional Luar Biasa:
a. Musyawarah Nasional Luar Biasa adalah
musyawarah nasional yang diselenggarakan dalam keadaan luar biasa, diadakan
atas permintaan dan/atau persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga)
Pengurus Provinsi yang disebabkan:
1) Organisasi LLI dalam keadaan terancam atau
menghadapi hal ikhwal kegentingan yang memaksa
2) Pengurus Pusat melanggar Anggaran Dasar,
Anggaran Rumah Tangga atau tidak dapat melaksanakan amanat Musyawarah Nasional
sehingga organisasi tidak berjalan sesuai dengan fungsinya.
b. Musyawarah Nasional Luar Biasa diselenggarakan
oleh Pengurus LLI Pusat
c. Musyawarah Nasional Luar Biasa mempunyai
kekuasaan dan wewenang yang sama dengan Musyawarah Nasional
d. Pengurus LLI Pusat wajib memberikan
pertanggungjawaban atas diadakannya Musyawarah Luar Biasa tersebut.
(4) Rapat Kerja Nasional:
a. Rapat Kerja Nasional adalah rapat yang
diadakan untuk menyusun dan mengevaluasi program kerja hasil Musyawarah
Nasional.
b. Rapat Kerja Nasional dapat dilaksanakan pada
awal atau pertengahan periode kepengurusan.
(5) Rapat Pleno Pengurus Pusat:
a. Rapat Pleno Pengurus Pusat adalah
rapat pengambilan keputusan tertinggi dibawah Musyawarah Nasional untuk membahas
masalah-masalah aktual dan sosialisasi kebijakan organisasi LLI.
b. Rapat Pleno Pengurus Pusat dapat dilaksanakan
sekurang-kurangnya sekali dalam 6 (enam) bulan oleh Pengurus Pusat.
Pasal 16
Musyawarah dan Rapat-rapat Tingkat
Provinsi
(1) Musyawarah dan Rapat-rapat Tingkat Provinsi
terdiri dari:
a. Musyawarah Daerah Provinsi
b. Musyawarah Daerah Luar Biasa Provinsi
c. Rapat Kerja Daerah Provinsi
d. Rapat Pleno Pengurus Provinsi
(2) Musyawarah Daerah Provinsi:
a. Musyawarah Daerah Provinsi adalah
pemegang kekuasaan LLI pada tingkat Provinsi yang diadakan sekali dalam 5
(lima) tahun.
b. Musyawarah Daerah Provinsi berwenang:
1) Menetapkan program kerja LLI Provinsi
2) Menilai pertanggungjawaban Pengurus LLI
Provinsi
3) Memilih dan menetapkan Ketua LLI Provinsi
4) Menetapkan keputusan-keputusan lain
(3) Musyawarah Daerah Luar Biasa Provinsi:
a. Musyawarah Daerah Luar Biasa Provinsi
adalah musyawarah daerah yang diselenggarakan dalam keadaan luar biasa, karena
adanya permintaan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) Pengurus Kabupaten/Kota
dan disetujui oleh Pengurus Pusat yang disebabkan:
1) Kepengurusan Provinsi dalam keadaan terancam
2) Pengurus Provinsi melanggar Anggaran Dasar,
Anggaran Rumah Tangga atau tidak dapat melaksanakan amanat Musyawarah Daerah
Provinsi sehingga organisasi tidak berjalan sesuai dengan fungsinya.
b. Musyawarah Daerah Luar Biasa Provinsi
diselenggarakan oleh Pengurus LLI Provinsi
c. Musyawarah Daerah Luar Biasa Provinsi mempunyai
kekuasaan dan wewenang yang sama dengan Musyawarah Daerah Provinsi
d. Pengurus LLI Provinsi wajib memberikan
pertanggungjawaban atas diadakannya Musyawarah Daerah Luar Biasa Provinsi
tersebut.
(4) Rapat Kerja Daerah Provinsi:
a. Rapat Kerja Daerah Provinsi adalah
rapat yang diadakan untuk menyusun dan mengevaluasi program kerja hasil
Musyawarah Daerah Provinsi.
b. Rapat Kerja Daerah Provinsi dapat dilaksanakan
pada awal atau pertengahan periode kepengurusan.
(5) Rapat Pleno Pengurus Provinsi:
a. Rapat Pleno Pengurus Provinsi adalah
rapat pengambilan keputusan tertinggi dibawah Musyawarah Daerah Provinsi untuk
membahas masalah-masalah aktual dan sosialisasi kebijakan organisasi LLI.
b. Rapat Pleno Pengurus Provinsi dapat
dilaksanakan sekurang-kurangnya sekali dalam 6 (enam) bulan oleh Pengurus
Provinsi.
Pasal 17
Musyawarah dan Rapat-rapat Tingkat
Kabupaten/Kota
(1) Musyawarah dan Rapat-rapat Tingkat
Kabupaten/Kota terdiri dari:
a. Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota
b. Musyawarah Daerah Luar Biasa
Kabupaten/Kota
c. Rapat Kerja Daerah Kabupaten/Kota
d. Rapat Pleno Pengurus Kabupaten/Kota
(2) Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota:
a. Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota
adalah pemegang kekuasaan LLI pada tingkat Kabupaten/Kota yang diadakan sekali
dalam 5 (lima) tahun.
b. Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota berwenang:
1) Menetapkan program kerja LLI Kabupaten/Kota
2) Menilai pertanggungjawaban Pengurus LLI
Kabupaten/Kota
3) Memilih dan menetapkan Ketua LLI
Kabupaten/Kota
4) Menetapkan keputusan-keputusan lain
(3) Musyawarah Daerah Luar Biasa Kabupaten/Kota:
a. Musyawarah Daerah Luar Biasa
Kabupaten/Kota adalah musyawarah daerah yang diselenggarakan dalam keadaan luar
biasa, karena adanya permintaan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) Pengurus
Kecamatan dan disetujui oleh Pengurus Provinsi yang disebabkan:
1) Kepengurusan Kabupaten/Kota dalam keadaan
terancam
2) Pengurus Kabupaten/Kota melanggar Anggaran
Dasar, Anggaran Rumah Tangga atau tidak dapat melaksanakan amanat Musyawarah
Daerah Kabupaten/Kota sehingga organisasi tidak berjalan sesuai dengan
fungsinya.
b. Musyawarah Daerah Luar Biasa Kabupaten/Kota
diselenggarakan oleh Pengurus LLI Kabupaten/Kota
c. Musyawarah Daerah Luar Biasa Kabupaten/Kota
mempunyai kekuasaan dan wewenang yang sama dengan Musyawarah Daerah
Kabupaten/Kota
d. Pengurus LLI Kabupaten/Kota wajib memberikan
pertanggungjawaban atas diadakannya Musyawarah Daerah Luar Biasa Kabupaten/Kota
tersebut.
(4) Rapat Kerja Daerah Kabupaten/Kota:
a. Rapat Kerja Daerah Kabupaten/Kota
adalah rapat yang diadakan untuk menyusun dan mengevaluasi program kerja hasil
Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota.
b. Rapat Kerja Daerah Kabupaten/Kota dapat
dilaksanakan pada awal atau pertengahan periode kepengurusan.
(5) Rapat Pleno Pengurus Kabupaten/Kota:
a. Rapat Pleno Pengurus Kabupaten/Kota
adalah rapat pengambilan keputusan tertinggi dibawah Musyawarah Daerah
Kabupaten/Kota untuk membahas masalah-masalah aktual dan sosialisasi kebijakan
organisasi LLI.
b. Rapat Pleno Pengurus Kabupaten/Kota dapat
dilaksanakan sekurang-kurangnya sekali dalam 6 (enam) bulan oleh Pengurus
Kabupaten/Kota.
Pasal 18
Musyawarah dan Rapat-rapat Tingkat
Kecamatan
(1) Musyawarah
dan Rapat-rapat Tingkat Kecamatan terdiri dari:
a. Musyawarah Kecamatan
b. Rapat Kerja Kecamatan
c. Rapat Pleno Pengurus Kecamatan
(2) Musyawarah Kecamatan:
a. Musyawarah Kecamatan adalah pemegang
kekuasaan LLI pada tingkat Kecamatan yang diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun.
b. Musyawarah Kecamatan berwenang:
1) Menetapkan program kerja LLI Kecamatan
2) Menilai pertanggungjawaban Pengurus LLI
Kecamatan
3) Memilih dan menetapkan Ketua LLI Kecamatan
4) Menetapkan keputusan-keputusan lain
(3) Rapat Kerja Kecamatan:
a. Rapat Kerja Kecamatan adalah rapat
yang diadakan untuk menyusun dan mengevaluasi program kerja hasil Musyawarah
Kecamatan.
b. Rapat Kerja Kecamatan dapat dilaksanakan pada
awal atau pertengahan periode kepengurusan.
(4) Rapat Pleno Pengurus Kecamatan:
a. Rapat Pleno Pengurus Kecamatan adalah
rapat pengambilan keputusan tertinggi dibawah Musyawarah Kecamatan untuk
membahas masalah-masalah aktual dan sosialisasi kebijakan organisasi LLI.
b. Rapat Pleno Pengurus Kecamatan berwenang
menyelesaikan masalah-masalah dan mengambil keputusan-keputusan selain yang
menjadi wewenang Musyawarah Kecamatan.
c. Rapat Pleno Pengurus Kecamatan dapat
dilaksanakan sekurang-kurangnya sekali dalam 6 (enam) bulan oleh Pengurus
Kecamatan.
Pasal 19
Peserta Musyawarah dan Rapat-rapat
Peserta
musyawarah dan rapat-rapat LLI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Pasal 16,
Pasal 17 dan Pasal 18 diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VIII
KUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 20
Kuorum
(1) Musyawarah dan rapat-rapat sebagaimana dimaksud
pada Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17 dan Pasal 18 dinyatakan sah apabila dihadiri
oleh lebih dari setengah jumlah peserta.
(2) Apabila yang hadir kurang dari setengah jumlah
peserta, rapat ditunda paling lama 2x10 menit dan apabila setelah penundaan
yang hadir masih kurang dari setengah jumlah peserta, maka rapat dinyatakan
memenuhi kuorum.
Pasal 21
Pengambilan
Keputusan
(1) Pengambilan keputusan pada dasarnya dilakukan
secara musyawarah untuk mufakat dan apabila tidak mungkin, maka keputusan
diambil berdasarkan suara terbanyak.
(2) Dalam hal musyawarah pengambilan keputusan
tentang pemilihan pengurus, sekurang-kurangnya disetujui oleh lebih dari
setengah jumlah peserta yang hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal 20.
(3) Khusus tentang perubahan Anggaran Dasar:
a. sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga)
dari jumlah peserta harus hadir
b. keputusan dinyatakan sah
apabila diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari
jumlah peserta yang hadir.
BAB IX
PROGRAM KERJA
Pasal 22
Program Kerja
(1) Setiap tingkatan organisasi LLI menetapkan
program kerja berdasarkan mekanisme, potensi, sumber, kemampuan dan kebutuhan
lanjut usia.
(2) Program kerja LLI sekurang-kurangnya terdiri
dari program pembinaan organisasi, kesejahteraan sosial, kesehatan, mental
spiritual, pemberdayaan,
advokasi dan
kerjasama kemitraan lanjut usia.
(3) Program kerja LLI sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) disusun sebagai hasil musyawarah mufakat berdasarkan
rencana jangka pendek, menengah dan panjang.
BAB X
KEUANGAN
Pasal 23
Sumber Keuangan
(1) Sumber keuangan LLI diperoleh dari:
a. Iuran anggota dan pengurus LLI
b. bantuan pemerintah, pemerintah daerah,
swasta dan masyarakat
c. usaha lain yang sah dan tidak mengikat
(2) Besarnya iuran anggota dan
pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui keputusan Ketua
Umum LLI.
BAB XI
PEMBUBARAN
ORGANISASI
Pasal 24
Pembubaran
Organisasi
(1) Pembubaran organisasi LLI hanya dapat dilakukan
dalam suatu musyawarah nasional yang khusus diadakan untuk itu.
(2) Peserta musyawarah nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), terdiri dari Pengurus LLI Pusat, Perwakilan LLI
Provinsi dan Perwakilan LLI Kabupaten/Kota.
(3) Dalam hal pengambilan keputusan tentang
pembubaran LLI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), musyawarah dinyatakan sah
apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari seluruh peserta dan
keputusan musyawarah dinyatakan sah apabila disetujui secara aklamasi oleh
peserta yang hadir.
(4) Dalam hal LLI dibubarkan, maka
kekayaannya apabila ada, diserahkan kepada organisasi sosial lanjut usia dalam
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
BAB XII
ATURAN PERALIHAN
Pasal 25
Aturan Peralihan
Piagam Kesepakatan
tentang Pembentukan LLI merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga LLI.
BAB XIII
PENUTUP
Pasal 26
Penutup
(1) Dengan ditetapkannya Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga ini, maka Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga LLI
Hasil Munas II dinyatakan tidak berlaku.
(2) Anggaran Dasar ini mulai berlaku
sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Bogor Provinsi Jawa
Barat
pada tanggal 1 Juni 2012
PIMPINAN
RAPAT PLENO
MUSYAWARAH
NASIONAL LEMBAGA LANJUT USIA INDONESIA III
Perwakilan Pengurus LLI Pusat, Perwakilan Pengurus LLI
Daerah,
H. SUHARTONO Ir. WOKAS
Perwakilan
Organisasi Anggota LLI,
0 komentar:
Posting Komentar